Bincang Santai soal Penelitian Hukum (yang Pasti Normatif)
KEDIRI – Penelitian hukum itu pasti normatif. Memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya. Bukan hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga praktik-praktik di masyarakat. Dengan begitu, dalam penelitian hukum itu bukan hanya memberikan deskripsi.
Demikian disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Moch. Choirul Rizal, Senin malam (4/12). Berlangsung via live Instagram, kegiatan “Bincang Santai soal Penelitian Hukum (yang Pasti Normatif)” itu dipandu oleh Peneliti PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri, Muhammad Fajar Sidiq Widodo.
Kegiatan yang diinisasi oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri itu menyasar mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri yang bersiap atau tengah menyusun proposal skripsi maupun skripsi. Benar saja, beberapa peserta yang bergabung antusias untuk berbincang, misalnya, soal langkah kerja penelitian hukum (yang pasti normatif).
Sebelum melangkah lebih jauh, menurut Rizal, begitu ia akrab disapa, mahasiswa perlu memahami posisi penelitian sesuai 3 (tiga) lapisan ilmu hukum. “Kalau untuk S-1, maka posisinya ada pada dogmatika hukum, bukan teori hukum atau filsafat hukum. Untuk itu, kita harus sadar posisi,” ujarnya.
“Setelah itu, temukan isu atau masalah hukumnya. Pilihannya: kekosongan hukum, ketidakjelasan hukum, perbedaan penafsiran atas fakta, kesenjangan antarhukum, atau kesenjangan antara hukum dengan fakta sosialnya,” saran Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah IAIN Kediri itu. “Bukan kemudian tiba-tiba menyodorkan judul ke dosen wali atau dosen pembimbing,” pungkasnya.
–
Penulis: Moch. Choirul Rizal
Editor: Mochammad Agus Rachmatulloh