Latar Belakang
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (untuk selanjutnya disebut “UU No. 14 Tahun 2005”) menyebutkan, dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu kewajiban dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana ditentukan Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2005.
Di samping tugas dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, Pasal 51 ayat (1) huruf d UU No. 14 Tahun 2005 memberikan hak kepada dosen dalam memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain kemudian, pada huruf d dalam pasal, ayat, dan undang-undang yang sama, dosen memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pengaturan mengenai tugas, kewajiban, dan hak dosen diatur lebih lanjut serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Selaras dengan tugas, kewajiban, dan hak dosen, kehadiran pusat studi di suatu perguruan tinggi adalah suatu keniscayaan. Secara objektif, belum ada pusat studi di lingkungan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang fokus terhadap isu hukum dan hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, kami memandang perlu menginisiasi berdirinya Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) yang merupakan bagian dari Fakultas Syariah IAIN Kediri yang beranggotakan dosen-dosen yang berkompeten di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keilmuan lain yang mendukung pengembangan pusat studi.
Berdirinya PUSKUMHAM diharapkan mampu menjadikan pusat studi di Fakultas Syariah IAIN Kediri yang selalu sejalan dengan pencapaian visi, misi, dan tujuan dari Fakultas Syariah IAIN Kediri. Pada perkembangannya kemudian, PUSKUMHAM diharapkan menjadi pusat studi yang senantiasa mendukung tridharma perguruan tinggi yang bertujuan untuk turut serta dalam pengembangan penelitian inovatif di bidang hukum dan HAM di Indonesia. Secara umum, sivitas akademika yang tergabung dalam PUSKUMHAM akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kompetensi dan ilmu yang diampu, seperti pemantauan, penelitian, publikasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas internal, dan kerjasama strategis.
PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri mempunyai kajian yang mendalam dan melibatkan bidang hukum perdata, hukum pidana, ketatanegaraan, hukum Islam, serta perlindungan perempuan dan anak. Kajian-kajian tersebut memungkinkan adanya penerapan dan pengembangan lebih lanjut terhadap keilmuan terkait hukum dan HAM. Di sisi yang lain, dalam perspektif kebermanfaatan terhadap masyarakat, kegiatan-kegiatan yang diinisiasi PUSKUMHAM utamanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun kerja sama lebih lanjut dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat yang berdimensi hukum dan HAM.