Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana menurut KUHP 2023
Pengaturan hukum tentang gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dalam hukum pidana dipandang penting. Pasalnya, pengaturan tersebut memberikan pelindungan bagi subjek hukum.
Gugurnya kewenangan penuntutan pidana, baik dalam KUHP 1946 maupun KUHP 2023, berlaku ketika masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Sementara itu, gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana berlaku ketika perkara pidana tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 132 KUHP 2023, kewenangan penuntutan pidana dinyatakan gugur apabila: ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama; tersangka atau terdakwa meninggal dunia; kedaluwarsa; maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan; telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang; dan diberikannya amnesti atau abolisi.
Di sisi yang lain, sesuai Pasal 140 KUHP 2023, ada 4 (empat) kemungkinan kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur apabila: terpidana meninggal dunia; kedaluwarsa; terpidana mendapat grasi atau amnesti; dan penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.