Mempertahankan Asas Legalitas dan Beberapa Konsekuensinya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) akhirnya diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. KUHP 2023 lahir dari semangat dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan adaptasi. Salah satu aspek penting yang dipertahankan dan diatur di dalam KUHP 2023 adalah prinsip legalitas.
Asas legalitas memang merupakan asas hukum paling tua dalam sejarah peradaban manusia. Keberadaan asas ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Bahkan, asas ini dianggap sebagai satu upaya untuk “menormakan fungsi pengawasan” dalam hukum pidana. Maksudnya, asas legalitas ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga aturan hukum pidana itu agar tidak disalahgunakan oleh penguasa. Jangan sampai terjadi seorang warga negara dihukum oleh aparat penegak hukum dengan dalih dirinya melakukan suatu perbuatan, padahal perbuatan tersebut tidak atau belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Persoalannya, asas legalitas yang termuat di dalam KUHP 2023 perlu ditelaah lebih lanjut. Terdapat banyak hal yang harus diperhatikan manakala mempertahankan asas ini. Banyak pula konsekuensi berikut tantangannya ketika asas legalitas dipertahankan, seperti kewajiban pembentuk undang-undang dan peraturan daerah untuk merumuskan kebijakan kriminalisasi sejelas mungkin, sehingga dapat menjamin kepastian hukum.
Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.