Membumikan Pancasila sebagai Dasar Penegakan HAM
KEDIRI – Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) Fakultas Syariah IAIN Kediri kembali secara rutin melaksanakan kegiatan “Diskusi Hukum dan HAM”. Kali ini diskusi dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2021, pukul 19.00 WIB, secara online melalui zoom meeting.
Narasumber dalam diskusi yang mengusung tema “Membumikan Pancasila sebagai Dasar Penegakan HAM” adalah Ach. Khiarul Waro Wardani (Dosen pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri) serta dipandu moderator Layly Nur Vadillah (Mahasiswi pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Asisten Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri). Peserta diskusi berasal dari internal kampus IAIN Kediri dan juga terbuka untuk umum.
Pancasila merupakan ideologi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang keberadaannya merupakan sebuah dasar dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam membumikan Pancasila sebagai tonggak keberlangsungan bernegara, tentu selain memahami lintasan perjalanan Pancasila yang telah teruji keberadaanya, harus pula memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Membumikan Pancasila bukanlah masalah yang mudah, karena nilai yang terkandung di dalamnya bersifat abstrak.
Kesimpulan dari membumikan Pancasila pada tiap silanya, yaitu, pertama, Ketuhanan yang Maha Esa dengan mengakui akan hadirnya Tuhan dalam setiap tindakan manusia. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menunjuk kepada nilai-nilai dasar manusia yang diterjemahkan dalam hak asasi manusia (HAM), taraf kehidupan yang layak, serta sistem pemerintahan yang demokratis dan adil. Ketiga, persatuan Indonesia dengan meletakkan dasar kebangsaan sebagai simpul persatuan Indonesia. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung beberapa ciri dari alam demokrasi di Indonesia, yaitu kerakyatan (daulat rakyat), permusyawaratan (kekeluargaan), serta hikmat kebijaksanaan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan puncak dari pencapaian kehidupan cita masyarakat.(*mar)