Diskusi Hukum dan HAMKabar

Piagam Madinah sebagai Konsepsi HAM Berbasis Syariat Islam

KEDIRI – Diskusi Hukum dan HAM yang ketiga dilaksanakan pada Jumat, 28 Mei 2021 mulai pukul 19.00 WIB, secara daring melalui live instagram PUSKUMHAM (puskumham_iainkediri). Selaku narasumber adalah Abdul Rouf Hasbullah (Dosen pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri) dengan dipandu moderator Ericca Dian Novitasari (Mahasiswi pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Asisten Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri).

Mengusung tema “Konsep HAM dalam Piagam Madinah”, diskusi ini diikuti oleh peserta internal dari IAIN Kediri dan beberapa perguruan tingga sekitar serta masyarakat umum. Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi ini, terbukti dengan antusias mereka ketika sesi tanya jawab, banyak di antara mereka yang bertanya terkait konsep “Piagam Madinah”.

Piagam Madinah (Madinah Charter) merupakan piagam tertulis pertama di dunia yang telah meletakkan dasar-dasar hak asasi manusia (HAM) dengan berlandaskan syari’at Islam. Dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk Madinah tidak lama setelah beliau hijrah dari Makkah ke Yastrib (Madinah) tahun 622 Masehi. Jika dijadikan beberapa poin isi, maka terbagi menjadi 16 poin yang mengatur hubungan sesama muslim dan 12 poin yang mengatur hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lain (termasuk Yahudi).

Piagam Madinah mengandungi prinsip-prinsip HAM dan punya relevansi dengan universalitas HAM. Prinsip-prinsip tersebut ialah hak atas kebebasan beragama, hak atas persamaan di hadapan hukum, hak untuk hidup, dan hak memperoleh keadilan.

Dari hasil diskusi diambil sebuah kesimpulan, HAM yang dimaksud adalah persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antarpemeluk agama, serta hak-hak politik yang ditandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan sosial politik.(*mar)