Diskusi Hukum dan HAMKabar

Pencatatan Pernikahan untuk Kepastian dan Pelindungan Hukum bagi Warga Negara

KEDIRI – Jum’at, 9 April 2021, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) Fakultas Syariah IAIN Kediri melaksanakan kegiatan “Diskusi Hukum dan HAM” yang kedua. Dikarenakan masih dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kegiatan ini masih dilakukan dalam jaringan, yaitu dengan live instagram PUSKUMHAM (puskumham_iainkediri).

Diikuti peserta dari internal kampus IAIN Kediri dan perguruan tinggi lain serta masyarakat umum, diskusi ini dimulai pukul 19.00 WIB. Pemateri dalam diskusi adalah Mochammad Agus Rachmatulloh (Dosen pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri) serta moderator Ana Zunaidah (Mahasiswi pada Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Asisten Peneliti pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri), dengan mengangkat tema “Pencatatan Pernikahan”. Konsep pencatatan pernikahan ini dibahas karena merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum yang dilakukan dalam bidang hukum keluarga Islam di Indonesia.

Salah satu dasar pencatatan pernikahan terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tahapan pencatatan pernikahan ada 5 (lima), yaitu pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan pencatatan nikah, dan penyerahan buku nikah.

Akhir diskusi disimpulkan, pencatatan pernikahan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara yang telah melangsungkan pernikahan, karena dapat menunjukkan bukti otentik tentang telah terjadi pernikahan serta dapat mempertahankan pernikahan tersebut kepada siapapun dan di hadapan hukum. Hal ini juga merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujud ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(*mar)