PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri Mengutuk Peledakan Bom di Kota Makassar
PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri – Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri mengutuk peledakan bom di kompleks Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. Peristiwa tersebut merupakan ancaman terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Perbuatan keji itu melanggar hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk beragama. Pun, merupakan aksi yang menodai ketenangan dan kerukunan hidup bermasyarakat.
Di dalam Piagam Madinah disebutkan, “Kaum mukminin yang bertakwa harus menentang orang mukmin sendiri yang memberontak, yang menuntut secara zalim, secara jahat, membuat permusuhan, dan membuat kerusakan. Semuanya secara kolektif wajib menentangnya meskipun yang melakukan itu adalah anaknya sendiri.”
Untuk itu, kami meminta:
- Negara memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara dalam rangka menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
- Negara menjamin dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara atas adanya ancaman ketakutan terkait ledakan bom di Kota Makassar.
- Negara melalui aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
—
Kediri, 28 Maret 2021
Hormat Kami,
PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri
puskumham@iainkediri.ac.id | puskumham.iainkediri.ac.id