Peneliti PUSKUMHAM menjadi Mediator Non-Hakim
Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Kota Kediri. Pada tanggal 4 Juli 2024, sebuah perkara Ekonomi Syariah dengan nomor 271/Pdt.G/2024.PA.Kdr telah berhasil didamaikan melalui proses mediasi. Mediasi yang berlangsung selama 4 kali dalam kurun waktu 1 bulan dengan penuh dinamika ini tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga membuka jalan bagi terjalinnya kembali hubungan bisnis yang saling menguntungkan diantara pihak yang bersengketa.
Perjalanan mediasi ini tidak lepas dari peran krusial seorang Mediator Non-Hakim PA Kota Kediri, Sdr. Mochammad Agus Rachmatulloh, MH., yang merupakan Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri dan Peneliti sekaligus Ketua pada PUSKUMHAM Fakultas Syariah IAIN Kediri. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa non-litigasi guna mencari win-win solution. Perdamaian diartikan sebagai penyelesaian perkara secara penuh kekeluargaan antara pihak yang bersengketa dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan.